Etika Publikasi
Pernyataan Etika Publikasi & Pelanggaran Etika
Pernyataan
Transisi Bakti Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah jurnal yang ditelaah oleh rekan sejawat dan diterbitkan oleh SAKURA DIGITAL NUSANTARA, yang berkedudukan di Antang, Jl. Biola Raya J148, Blok 10, Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia; email: fakhri.miftach@gmail.com; situs web: https://sakurapublisher.diginus.id/; dan SMS/WhatsApp: 085656227888
Tuduhan Pelanggaran Etika Penelitian
Pelanggaran etika penelitian berarti pemalsuan data, manipulasi data, manipulasi kutipan, atau plagiarisme dalam proses pembuatan, pelaksanaan, atau peninjauan penelitian serta penulisan artikel oleh penulis, atau dalam pelaporan hasil penelitian. Apabila penulis terbukti terlibat dalam pelanggaran etika penelitian atau penyimpangan serius lainnya yang berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah, para editor memiliki tanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan integritas catatan ilmiah.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etika, para Editor dan Dewan Redaksi akan menerapkan praktik terbaik dari COPE untuk membantu mereka menyelesaikan pengaduan dan menangani pelanggaran tersebut secara adil. Hal ini mencakup penyelidikan atas tuduhan tersebut oleh para Editor. Naskah yang telah diajukan dan terbukti mengandung pelanggaran etika tersebut akan ditolak. Apabila sebuah artikel yang telah diterbitkan terbukti mengandung pelanggaran etika tersebut, pencabutan artikel dapat diterbitkan dan akan ditautkan ke artikel aslinya.
Langkah pertama mencakup penentuan validitas tuduhan serta penilaian apakah tuduhan tersebut sesuai dengan definisi pelanggaran etika penelitian. Langkah awal ini juga mencakup penentuan apakah pihak-pihak yang mengajukan tuduhan memiliki konflik kepentingan yang relevan.
Jika terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran etika ilmiah atau adanya ketidakberesan penelitian yang signifikan lainnya, tuduhan tersebut akan disampaikan kepada penulis koresponden, yang—atas nama seluruh penulis bersama—diminta untuk memberikan tanggapan terperinci. Setelah tanggapan diterima dan dievaluasi, tinjauan tambahan serta keterlibatan para ahli (seperti peninjau statistik) mungkin diperlukan. Untuk kasus-kasus di mana kemungkinan terjadinya pelanggaran sangat kecil, klarifikasi, analisis tambahan, atau keduanya, yang diterbitkan sebagai surat kepada editor, dan sering kali disertai dengan pemberitahuan koreksi serta koreksi pada artikel yang telah diterbitkan, sudah cukup.
Lembaga-lembaga diharapkan melakukan penyelidikan yang tepat dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika ilmiah. Pada akhirnya, penulis, jurnal, dan lembaga memiliki kewajiban penting untuk memastikan keakuratan catatan ilmiah. Dengan menanggapi secara tepat kekhawatiran mengenai pelanggaran etika ilmiah, serta mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan evaluasi terhadap kekhawatiran tersebut—seperti koreksi, penarikan artikel dengan penggantian, dan penarikan artikel—Transisi Bakti Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat akan terus memenuhi tanggung jawabnya dalam memastikan validitas dan integritas catatan ilmiah, sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Plagiarisme dan Kebijakan R-W-C.
Keluhan dan Banding
Transisi Bakti Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat akan memiliki prosedur yang jelas dalam menangani keluhan terhadap jurnal, Tim Redaksi, Dewan Redaksi, atau Penerbit. Keluhan akan diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan kasus keluhan tersebut. Ruang lingkup keluhan mencakup segala hal yang berkaitan dengan proses operasional jurnal, yaitu proses editorial, manipulasi kutipan yang ditemukan, editor/peninjau yang tidak adil, manipulasi proses peninjauan sejawat, dan sebagainya. Kasus-kasus keluhan akan diproses sesuai dengan pedoman COPE.
Pengawasan Etika
Jika penelitian melibatkan bahan kimia, manusia, hewan, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis wajib mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas dalam naskah guna mematuhi pedoman etika penelitian yang melibatkan hewan dan subjek manusia. Jika diperlukan, para penulis wajib menyertakan surat persetujuan etika resmi dari asosiasi atau lembaga yang berwenang.
Jika penelitian melibatkan data rahasia dan praktik bisnis/pemasaran, para penulis harus memberikan justifikasi yang jelas mengenai hal ini, baik data atau informasi tersebut akan disimpan secara aman maupun tidak.
Untuk memastikan praktik publikasi yang terbaik, Transisi Bakti Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menetapkan tugas dan tanggung jawab Editor, Penulis, dan Peninjau, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Tugas dan Tanggung Jawab Editor
Keputusan Penerbitan
Para editor memastikan bahwa semua naskah yang diajukan dan sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan menjalani tinjauan sejawat oleh setidaknya dua peninjau yang merupakan ahli di bidangnya. Editor Utama bertanggung jawab untuk memutuskan naskah mana dari yang diajukan ke jurnal ini yang akan diterbitkan, berdasarkan validitas karya yang bersangkutan, signifikansinya bagi para peneliti dan pembaca, komentar para peninjau, serta persyaratan hukum yang berlaku saat ini terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau peninjau dalam mengambil keputusan ini.
Keadilan
Editor mengevaluasi naskah yang dikirimkan semata-mata berdasarkan kualitas akademisnya (pentingnya, orisinalitas, validitas penelitian, kejelasan) dan relevansinya dengan ruang lingkup jurnal, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, asal etnis, kewarganegaraan, keyakinan agama, pandangan politik, atau afiliasi institusional penulis. Keputusan untuk mengedit dan menerbitkan tidak ditentukan oleh kebijakan pemerintah atau lembaga lain di luar jurnal itu sendiri. Pemimpin Redaksi memiliki kewenangan penuh atas seluruh konten editorial jurnal dan waktu penerbitan konten tersebut.
Kerahasiaan
Para editor dan seluruh staf redaksi dilarang mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang diajukan kepada pihak mana pun selain penulis koresponden, peninjau, calon peninjau, penasihat redaksi lainnya, dan penerbit, sesuai dengan kebutuhan.
Pengungkapan dan konflik kepentingan
Para editor tidak akan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan yang terungkap dalam naskah yang diajukan untuk kepentingan penelitian mereka sendiri tanpa persetujuan tertulis yang eksplisit dari para penulis. Informasi atau gagasan rahasia yang diperoleh editor sebagai hasil dari penanganan naskah akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan digunakan untuk keuntungan pribadi mereka. Editor akan mengundurkan diri dari pertimbangan naskah yang menimbulkan konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan/koneksi lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut; sebagai gantinya, mereka akan meminta anggota dewan redaksi lain untuk menangani naskah tersebut.
Penanganan Perilaku Tidak Etis
Para editor, bersama dengan penerbit, harus mengambil langkah-langkah responsif yang rasional ketika ada pengaduan etika yang diajukan terkait naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan. Setiap laporan mengenai perilaku penerbitan yang tidak etis akan diselidiki, meskipun hal tersebut terungkap bertahun-tahun setelah publikasi. Oleh karena itu, Transisi Bakti Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat memiliki pakar hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagai Dewan Penasihat Etika.
Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
Standar Pelaporan
Penulis penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat mengenai pekerjaan yang dilakukan dan hasilnya, diikuti dengan pembahasan objektif mengenai signifikansi penelitian tersebut. Naskah harus memuat detail dan referensi yang memadai agar orang lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Artikel ulasan harus akurat, objektif, dan komprehensif, sedangkan opini editorial atau artikel perspektif harus diidentifikasi dengan jelas sebagai demikian. Pernyataan yang menipu atau yang secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
Akses dan penyimpanan data
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan makalah untuk tinjauan editorial, harus bersedia memberikan akses publik, dan dalam hal apa pun, harus bersedia menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Orisinalitas dan plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal tersebut harus dikutip atau dirujuk dengan tepat. Plagiarisme memiliki berbagai bentuk, mulai dari 'mengaku-ngaku' makalah orang lain sebagai makalah milik penulis sendiri, hingga menyalin atau memparafrasekan bagian-bagian substansial dari makalah orang lain (tanpa mencantumkan sumber), hingga mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Kami akan memeriksa setiap naskah menggunakan alat pendeteksi plagiarisme untuk memastikan keaslian artikel. Selain itu, setiap artikel yang dikirimkan harus disertai dengan surat pernyataan dari penulis yang menyatakan bahwa artikel tersebut bebas dari plagiarisme.
Publikasi ganda, berulang, atau bersamaan
Makalah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama tidak boleh diterbitkan di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Oleh karena itu, penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang telah diterbitkan di jurnal lain untuk dipertimbangkan. Pengiriman naskah secara bersamaan ke lebih dari satu
Pengakuan atas sumber
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah mengakui karya orang lain dengan semestinya, dan juga harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan. Informasi yang diperoleh secara pribadi (dari percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga) tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis yang eksplisit dari sumbernya. Penulis tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dalam rangka memberikan layanan rahasia, seperti meninjau naskah atau permohonan hibah, kecuali mereka telah memperoleh izin tertulis yang eksplisit dari penulis karya yang terlibat dalam layanan tersebut.
Kepengarangan makalah
Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Jika ada pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus disebutkan atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis koresponden harus memastikan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah serta telah menyetujui pengirimannya untuk dipublikasikan.
Kesalahan mendasar dalam karya yang telah diterbitkan
Apabila seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau mengoreksi artikel tersebut. Apabila editor atau penerbit mengetahui dari pihak ketiga bahwa suatu karya yang telah diterbitkan mengandung kesalahan yang signifikan, penulis berkewajiban untuk segera menarik kembali atau mengoreksi artikel tersebut atau memberikan bukti kepada editor mengenai kebenaran artikel asli.
Bahaya dan subjek manusia atau hewan
Jika karya tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut dengan jelas dalam naskah. Jika karya tersebut melibatkan penggunaan subjek manusia atau hewan, penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut memuat pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pedoman institusi, serta telah disetujui oleh komite institusi yang berwenang. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa persetujuan yang didasarkan pada informasi telah diperoleh untuk eksperimen yang melibatkan subjek manusia. Hak privasi subjek manusia harus selalu dihormati.
Untuk subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa penelitian yang dijelaskan telah dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik Asosiasi Medis Dunia (Deklarasi Helsinki) untuk eksperimen yang melibatkan manusia.
Pernyataan tentang konflik kepentingan
Semua penulis wajib mengungkapkan dalam naskah mereka segala hubungan finansial dan pribadi dengan pihak lain atau organisasi yang dapat dianggap memengaruhi (membiaskan) karya mereka secara tidak semestinya. Semua sumber dukungan keuangan untuk pelaksanaan penelitian dan/atau penyusunan artikel harus diungkapkan, begitu pula peran sponsor, jika ada, dalam rancangan penelitian; dalam pengumpulan, analisis, dan interpretasi data; dalam penulisan laporan; serta dalam keputusan untuk mengirimkan artikel untuk dipublikasikan. Jika sumber pendanaan tidak terlibat dalam hal-hal tersebut, maka hal ini harus dinyatakan. Penulis wajib menyatakan konflik kepentingan dalam templat naskah/artikel.
Integritas gambar
Tidak diperbolehkan untuk memperkuat, menyamarkan, memindahkan, menghapus, atau menambahkan fitur tertentu dalam sebuah gambar. Penyesuaian kecerahan, kontras, atau keseimbangan warna diperbolehkan asalkan tidak menyamarkan atau menghilangkan informasi apa pun yang terdapat dalam gambar asli. Manipulasi gambar untuk meningkatkan kejelasan diperbolehkan, tetapi manipulasi untuk tujuan lain dapat dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis harus mematuhi kebijakan khusus terkait gambar grafis yang diterapkan oleh jurnal yang bersangkutan, misalnya dengan menyediakan gambar asli sebagai materi tambahan bersama artikel, atau menyimpannya di repositori yang sesuai.
Tugas dan Tanggung Jawab Peninjau
Kontribusi terhadap Keputusan Redaksi
Peninjauan sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan redaksional dan, melalui komunikasi redaksional dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam menyempurnakan naskah.
Ketepatan Waktu
Setiap peninjau yang terpilih yang merasa tidak memenuhi kualifikasi untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau mengetahui bahwa peninjauan tepat waktu tidak mungkin dilakukan, harus memberitahukan hal tersebut kepada editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau dibahas dengan pihak lain kecuali atas izin dari editor.
Standar Objektivitas
Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus menyampaikan pandangannya dengan jelas disertai argumen yang mendukung.
Pengakuan Sumber
Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang peninjau juga harus menarik perhatian editor terhadap kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang ditinjau dan makalah terbitan lain yang diketahui secara pribadi oleh peninjau.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau gagasan rahasia yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang menimbulkan konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan naskah tersebut.
