Penyuluhan Perhutanan Sosial pada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.61255/vokatekjpm.v3i2.576Keywords:
Hutan, Kawasan Hutan, Kelompok Tani Hutan, Perhutanan SosialAbstract
Pengelolaan Hutan sampai dengan sekarang masih menjadi isu permasalahan pemerintah, berbagai program telah dilakukan untuk bagaimana cara pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari. Pengelolaan Kawasan hutan tidak bisa berjalan hanya dengan adanya Pemerintah, butuh masyarakat yang hidup di sekitar hutan untuk memanfaatkan hutan secara bijaksana dalam artian pemanfaatan secara berkelanjutan. Maksud dan tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan tentang perhutanan sosial. Metode yang digunakan adalah Forum Group Discussion (FGD). Berdasarkan hasil pengabdian kepada masyarakat, bahwa kelompok tani hutan (KTH) telah melaksanakan pengelolaan Kawasan dengan sistem perhutanan sosial. Dalam pemanfaatan kawasan hutan diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok tani hutan yang hidup berdampingan dengan Kawasan hutan. Kelompok tani hutan dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan mempertimbangkan kelestarian serta keberlanjutan lingkungan.
Abstract views: 165
,
PDF downloads: 160
Downloads
References
Fitriani, A., Satriadi, T., Aryadi, M., & Naemah, D. (2024). Sosialisasi Program Perhutanan Sosial bagi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Gunung Lintang Kabupaten Tanah Laut. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 1404-1409.
Mahardika, A., & Muyani, H. S. (2021). Analisis legalitas perhutanan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Asahan. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), 1(1), 10-18.
Maryudi, A., Devkota, R. R., Schusser, C., Yufannyi, Y., Salla, M., Aurenhammer, H., Krott, M. (2012). Back to basics: considerations in evaluating the outcomes of community forestry. Forest Policy and Economics 14(1): 1–5
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial
Rahayu, E. M., & Triwanto, J. (2021). Penyuluhan perhutanan sosial di Kelompok Tani Hutan Kota Malang. Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 548-558.
Rahman, M.E., Ahmad, A., dan Musyarofah. (2021). Pendampingan Program Perhutanan Sosial Masyarakat Desa Hutan Burno Kabupaten Lumajang Menuju Pembangunan Berkelanjutan Indonesia 2030. IMEJ, 3(2): 115-132
Syahputra, O.H. 2019. Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan melalui Perhutanan Sosia. Rambideun : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1
Umur, A. (2021). Peran KPH Wilayah V Aceh Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Milk Al-Daulah (Suatu Penelitian di Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues). Jurnal Al-Mudharabah, 3(1): 174-192
Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohamad Ikbal Riski A. Danial, Muhlis, Reski Praja Putra, Hartini Ramli, Ika Wahyuni Rusti Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







Email: fakhri.miftach@gmail.com